Bismillahirrakhmanirrakhiim
Assalamu'alaikum,
Berikut adalah tugas artikel pada saat ngabarek fapet ke-2.
01 May 2014
Produsen DOC Kencangkan Ikat Pinggang
Perusahaan pembibitan diminta rela
menunda keuntungan untuk menciptakan keseimbangan supply-demand dan
stabilitas harga produk unggas
Kebijakan pengendalian harga dan pasokan DOC (Day Old Chicken)
yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini, mendorong
para produsen DOC untuk mengrem produksi. Kebijakan yang berlaku selama 1 bulan
tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi produsen DOC.
Sekretaris Jenderal GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas)
Chandra Gunawan memberikan hitungan yang menggambarkan besaran kerugian
tersebut. Harga DOC yang ditetapkan pemerintah Rp 3.200 per ekor, sementara
berdasarkan kalkulasi dari 19 perusahaan anggota GPPU, rata-rata HPP (Harga Pokok
Produksi) DOC sebesar Rp 4.350 per ekor.
Tahun ini, lanjut Chandra, estimasi produksi DOC rata-rata 47 juta
ekor per minggu. Artinya, apabila harga DOC Rp 1.000 saja di bawah HPP,
produsen tekor Rp 47 miliar per minggu. Jumlah tersebut belum menghitung
pemangkasan produksi sebesar 15 % yang juga berpengaruh pada HPP.
Ketua Pusat Informasi Pasar (Pinsar) Unggas Nasional, Hartono pun
menilai, penentuan harga DOC Rp 3.200 per ekor terlalu rendah. Ia mengaku angka
itu bukan usulan dari pihaknya. “Saya mengusulkan harga DOC di angka Rp 5 ribu
sampai Rp 5.200 per ekor,” ujar Hartono.
Tetapi, menurut Hartono, angka-angka kebijakan yang dituliskan
dalam surat Kemendag ini masih uji coba. Dalam satu bulan akan dievaluasi
melihat respon pasar. “Akan dikoreksi, apakah pemotongan 15 % terlalu banyak
atau kurang. Kita tidak ingin jual ayam terlalu mahal di konsumen, tapi juga
tidak ingin harga ayam terus di bawah HPP peternak,” tegas Hartono.
Ia menambahkan, adanya campur tangan pemerintah dalam tata niaga
perunggasan seyogyanya membuat iklim usaha perunggasan lebih kuat. “Saya tidak
bicara peternak atau perusahaan, maksudnya pelaku perunggasan secara
keseluruhan,” ucapnya.
Menunda Keuntungan
Terkait kerugian, belum ada strategi yang dilakukan para produsen
DOC untuk bisa menyesuaikan dengan aturan ini. “Kami melihat kebijakan ini
sifatnya sementara, jadi anggota belum banyak yang mengambil langkah untuk
bertahan jika sampai kebijakan ini berlanjut,” kata Chandra.
Ia menilai, pertumbuhan produksi DOC setiap tahunnya tidak diikuti
oleh pasar yang siap. Dari 2011 sampai sekarang jumlah RPA (Rumah Potong Ayam)
baru bisa menyerap 15 % dari jumlah produksi broiler (ayam pedaging)
nasional. “Akhirnya peternak skala kecil kalah bersaing dengan peternak besar
dan perusahaan integrator. Sementara integrator belum mau menambah RPA karena
tahu pasar ayam beku belum siap,” kata Chandra.
Ketua Ketua Gabungan Perusahaan Perunggasan Indonesia (Gappi),
Anton J Supit, menanggapi kerugian produsen DOC dengan mengatakan, ada atau
tidak aturan Kemendag selama ini setiap tahun ada masa harga DOC sangat rendah,
sampai harga DOC di bawah Rp 1.000 per ekor. Artinya produsen pembibitan kerap
rugi besar, tanpa aturan baru. “Seharusnya dengan adanya patokan harga DOC ini
produsen bisa memperoleh pendapatan yang lebih stabil,” Anton berargumen.
Pendapat serupa dilontarkan Sekretaris Jenderal GPMT (Asosiasi
Produsen Pakan Indonesia), DesiantoBudi Utomo. Menurut Desianto,
kebijakan yang diambil pemerintah sudah benar. Dan walau kelihatannya rugi,
kata dia, sebenarnya kondisi ini adalah postpone profit (menunda
keuntungan) agar populasi unggas bisa seimbang.
Jadi, lanjut Desianto, kerugian yang terjadi sekarang anggap saja
investasi untuk delay profit agar titik ekuilibrium (keseimbangan) pasar
ketemu. Menurut Desianto harga Rp 3.200 untuk jangka waktu pendek tidak
masalah, tetapi apabila akan diatur dalam jangka waktu lebih lama maka perlu
dihitung ulang HPP DOC. “Harga yang ditetapkan paling tidak sedikit di atas
HPP,” usul Desianto.
Solusi :
Sebaiknya
perusahaan tetap menaati peraturan yang diberikan pemerintah, bagaimanapun
program yang diadakan berujuan untuk menciptakan posisi yang seimbang dalam
kegiatan ekonomi. Kondisi seimbang ini, tidak akan merugikan kedua belah pihal
( konsumen dan perusahaan ). Sehingga demand
dari konsumen tetap akan meningkat, supply
dari perusahaan akan mempengaruhi harga, jika kualitas bagus maka tidak menutup
kemungkinan harga yang ditawarkan juga naik. Jika perusahaan tetap menginginkan
harga pokok produksi (HPP) yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan
pemerintah, seyogyanya perusahaan menawarkan DOC yang berkualitas.
Kurang lebihnya mohon maaf, saran dan kritik insyaAllah selalu diterima dengan senang hati. semoga bermanfaat. Terimakasih :)
Wassalamu'alaikum wr.wb
Komentar
Posting Komentar